Sabtu, 30 April 2016

EKONOMI MAKRO
“Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)”



KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Makalah yang penulis buat berjudul  “Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)”.
            Dalam penyusunan makalah ini, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada:
1.     Kedua orang tua yang telah memberikan bantuan materil maupun do’anya, sehingga pembuatan karya ilmiah ini dapat terselesaikan.
2.    Bapak Ayus Ahmad Yusuf, SE, M.Si. yang telah memberikan dukungan dan motivasi yang begitu besar. Dari sanalah semua kesuksesan ini berawal, semoga semua ini bisa memberikan sedikit kebahagiaan dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi.
            Tiada gading yang tak retak, melalui kata pengantar ini penulis terlebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bilamana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang penulis buat kurang tepat atau menyinggung perasaan pembaca. Kritik dan saran konstruktif dari pembaca sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
            Dengan ini penulis mempersembahkan makalah yang penulis buat dengan penuh rasa terima kasih dan semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.

Kuningan, Februari 2016



Penulis





DAFTAR ISI

Kata Pengantar.......................................................................................................    i
Daftar Isi................................................................................................................     ii
BAB I : PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang Masalah..................................................................................    1
1.2    Rumusan Masalah............................................................................................    1
1.3    Tujuan Penulisan...............................................................................................   1
BAB II : PEMBAHASAN
2.1    Pengertian Dan Ruang Lingkup APBN..........................................................    2
2.2    Fungsi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).................................     2
2.3    Struktur Dan Susunan APBN..........................................................................    3
2.4    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2011-2015........................    4
2.5    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.................   6
BAB III : PENUTUP
3.1  Kesimpulan.......................................................................................................    7
3.2  Saran.................................................................................................................    7
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................   8





BAB I
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang Masalah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran bisa dibaratkan sebagai anggaran rumah tangga ataupun anggaran perusahaan yang memiliki dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran.
Penyusunan anggaran senantiasa dihadapkan pada ketidakpastian pada kedua sisi. Misalnya, sisi penerimaan anggaran rumah tangga akan sangat tergantung pada ada atau tidaknya perubahan gaji/upah bagi rumah tangga yang memilikinya
Demikian pula sisi pengeluaran anggaran rumah tangga, banyak dipengaruhi perubahan harga barang dan jasa yang dikonsumsi. Sisi penerimaan anggaran perusahaan banyak ditentukan oleh hasil penerimaan dari penjualan produk, yang dipengaruhi oleh daya beli masyarakat sebagai cerminan pertumbuhan ekonomi.
Jadi, anggaran pendapatan dan belanja Negara dalam suatu pemerintahan merupakan salah satu struktural yang berperan sebagai tulang punggung dalam menopang kehidupan Negara baik itu dalam hal kemakmuran, kesejahteraan, bahkan berlangsungnya perkembangan suatu Negara untuk mencapai sebuah kemajuan.

1.2         Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan yang akan di bahas dalam makalah ini adalah:
1.    Bagaimana pengertian dan ruang lingkup APBN ?
2.    Apa fungsi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ?
3.    Bagaimana struktur dan susunan APBN ?
4.    Bagaimana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dalam periode tahun 2011 sampai dengan 2015 ?
5.    Bagaimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 ?

1.3         Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan dalam pembentukan makalah ini adalah:
1.    Untuk mengetahui pengertian dan ruang lingkup APBN.
2.    Untuk mengetahui fungsi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
3.    Untuk mengetahui struktur dan susunan APBN.
4.    Untuk mengetahui anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dalam periode tahun 2011 sampai dengan 2015
5.    Untuk mengetahui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1         Pengertian Dan Ruang Lingkup APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, atau disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Setiap tahun pemerintah menyusun APBN. Landasan hukum serta tata cara penyusunan APBN terdapat di dalam UUD 1945 Pasal 23 ayat 1, 2 dan 3. Pada pasal 23 ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besanya kemakmuran rakyat. Pada pasal 23 ayat 2 disebutkan bahwa Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. Pada pasal 23 ayat 3 disebutkan apabila DPR tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan Presiden, pemerintah menjalankan APBN tahun lalu.
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR. Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar terjadi keseimbangan yang dinamis dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan demi tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta pada akhirnya ditujukan untuk tercapainya masyarakat adil dan makmur material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

2.2         Fungsi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
Fungsi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) diantaranya adalah sebagai berikut :
1.    Fungsi alokasi, yaitu penerimaan yang berasal dari pajak dapat dialokasikan untuk pengeluaran yang bersifat umum, seperti pembangunan jembatan, jalan, dan taman umum
2.    Fungsi distribusi, yaitu pendapatan yang masuk bukan hanya digunakan untuk kepentingan umum,tetapi juga dapat dipindahkan untuk subsidi dan dana pensiun
3.    Fungsi stabilisasi, yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keunagn negara teratur sesuai dengan di terapkan.Jika pemndapatan dipakai sesuai dengan yang di terapkan, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai stabilisator.
2.3         Struktur Dan Susunan APBN
Struktur APBN terdiri dari pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan primer, surplus/defisit, dan pembiayaan.
1.      Pendapatan Negara dan Hibah.
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Cukai, dan Pajak lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor) merupakan sumber penerimaan utama dari APBN.
Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya alam, setoran laba BUMN, dan penerimaan bukan pajak lainnya, walaupun memberikan kontribusi yang lebih kecil terhadap total penerimaananggaran,jumlahnya semakin meningkat secara signifikan tiap tahunnya Berbeda dengansistem penganggaran sebelum tahun anggaran 2000, pada system penganggaran saat ini sumber-sumber pembiayaan (pinjaman) tidak lagi dianggap sebagai bagian dari penerimaan.
Dalam pengadministrasian penerimaan negara, departemen/lembaga tidak boleh menggunakan penerimaan yang diperolehnya secara langsung untuk membiayai kebutuhannya. Beberapa pengeculian dapat diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
2.      Belanja Negara
Belanja negara terdiri atas anggaran belanja pemerintah pusat, dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan dana penyeimbang.nSebelum diundangkannya UU No. 17/2003, anggaran belanja pemerintah pusat dibedakan atas pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. UU No. 17/2003 mengintrodusing uniffied budget sehingga tidak lagi ada pembedaan antara pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Dana perimbangan terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK). Sementara itu, dana otonomi khusus dialokasikan untuk provinsi Daerah Istimewa Aceh dan provinsi Papua.
3.      Defisit dan Surplus.
Defisit atau surplus merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut defisit; sebaliknya, penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut surplus. Sejak Tahun 2000, Indonesia menerapkan anggaran defisit menggantikan anggaran berimbang dan dinamis yang telah digunakan selama lebih dari tiga puluh tahun. Dalam tampilan APBN, dikenal dua istilah defisit anggaran, yaitu: keseimbangan primer (primary balance) dan keseimbangan umum (overall balance). Keseimbangan primer adalah total penerimaan dikurangi belanja tidak termasuk pembayaran bunga. Keseimbangan umum adalah total penerimaan  dikurangi belanja termasuk pembayaran bunga.
4.      Pembiayaan.
Pembiayaan diperlukan untuk menutup defisit anggaran. Beberapa sumber pembiayaan yang penting saat ini adalah: pembiayaan dalam negeri (perbankan dan non perbankan) serta pembiayaan luar negeri (netto) yang merupakan selisih antara penarikan utang luar negeri (bruto) dengan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.


2.4 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011-2015
Uraian
2011
2012
2013
2014
2015
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH
1210,6
1338,0
1438,9
1635,4
1793,6
I. Pendapatan Negara
1205,6
1332,2
1432,1
1633,1
1790,3
1. Penerimaan Pajak
873,9
980,5
1077,3
1246,1
1380,0
a. Pajak Dalam Negeri
819,8
930,5
1029,9
1189,8
1328,5
i. Pajak Penghasilan
431,1
465,1
506,4
569,9
644,4
1. Migas
73,1
83,5
88,7
83,9
88,7
2. Non Migas
358,0
381,6
417,7
486,0
555,7
ii. PPN
277,8
337,6
384,7
475,6
525,0
iii. PBB
29,9
29,0
25,3
21,7
26,7
iv. BPHTB
-0,0
-
-
-
-
v. Cukai
77,0
95,0
108,5
117,5
126,7
vi. Pajak Lainnya
3,9
4,2
4,9
5,2
5,7
b. Pajak Perdagangan Internasional
54,1
49,7
47,5
56,3
51,5
i. Bea Masuk
25,3
28,4
31,6
35,7
37,2
ii. Pajak Ekspor
28,9
21,2
15,8
20,6
14,3
2. Penerimaan Bukan Pajak
331,5
351,7
354,8
386,9
410,3
a. Penerimaan SDA
213,8
225,8
226,4
241,1
254,3
i. Migas
193,5
205,8
203,6
211,7
224,3
1. Minyak Bumi
141,3
144,7
135,3
154,8
170,3
2. Gas Alam
52,2
61,1
68,3
56,9
53,9
ii. Non Migas
20,3
20,0
22,8
29,4
30,0
b. Bagian laba BUMN
28,2
30,8
34,0
40,0
44,0
c. PNBP Lainnya*)
89,5
95,1
94,3
105,8
112,1
II. Hibah
5,3
5,8
6,8
2,3
3,3
BELANJA NEGARA
1295,0
1491,2
1650,4
1876,9
2039,5
Belanja Pemerintah Pusat
883,7
1010,6
1137,2
1280,4
1392,4
1. Belanja Pegawai
175,7
197,9
221,7
258,8
293,1
2. Belanja Barang
124,6
140,9
169,7
178,4
222,5
3. Belanja Modal
117,9
145,1
180,9
185,8
174,7
4. Pembayaran Bunga Utang
93,3
100,5
113,0
135,5
152,0
a. Utang Dalam Negeri
66,8
70,2
98,1
120,6
137,9
b. Utang Luar Negeri
26,4
30,3
14,6
14,9
14,0
5. Subsidi
295,4
346,4
355,0
403,0
414,7
a. Subsidi Energi
255,6
306,4
310,0
350,3
344,7
i. BBM
165,2
211,9
210,0
246,5
276,0
ii. Listrik
90,4
94,6
100,0
103,8
68,7
b. Subsidi Non Energi
39,7
39,9
45,1
52,7
70,0
6. Belanja Hibah
0,3
0,1
1,3
2,9
3,6
7. Belanja Sosial
71,1
75,6
92,1
88,1
85,5
8. Belanja Lainnya
5,5
4,1
3,4
27,9
46,4
III. Belanja ke Daerah
411,3
480,6
513,3
596,9
647,0
1. Dana Pertimbangan
347,2
411,3
430,4
491,9
516,4
a. Dana Bagi Hasil
96,9
111,5
88,5
117,7
127,7
b. Dana Alokasi Umum
225,5
273,8
311,1
341,2
352,9
c. Dana Alokasi Khusus
24,8
25,9
30,8
33,0
35,8
2. Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
64,1
69,4
82,9
104,6
121,6
3. Dana Desa
-
-
-
-
9,1
4. Dana Ditahan
0,0
0,0
0,0
0,0
0,0
KESEIMBANGAN PRIMER
8,8
-52,7
-98,5
-106,0
-93,9
SURPLUS/DEFISIT
-84,4
-153,2
-211,5
-241,5
-245,9
Persentase terhadap PDB
-1,1
-1,9
-2,3
-2,4
-2,2
PEMBIAYAAN DEFISIT
130,9
175,2
237,4
241,5
245,9
I. Dalam Negeri
148,7
198,6
243,2
254,9
269,7
1. Perbankan Dalam Negeri
48,9
62,7
34,2
5,4
4,5
2. Non Perbankan Dalam Negeri
SBN (Neto)
99,8

119,9
135,9

159,7
209,0

224,7
249,5

265,0
265,2

277,0
II. Pinjaman Luar Negeri (Neto)
-17,8
-23,5
-5,8
-13,4
-23,8
1. Penarikan Pinjaman LN (Bruto)
33,7
31,4
55,3
54,1
47,0
a. Pinjaman Program
15,3
15,0
18,4
16,9
7,1
b. Pinjaman Proyek
18,5
16,4
36,9
37,2
39,9
c. Penerusan Pinjaman
-4,2
-3,8
-3,9
-3,4
-4,3
2. Amortisasi
-47,3
-51,5
-57,2
-64,2
-66,5
SURPLUS/DEFISIT PEMBIAYAAN
46,5
22,0
25,9
0,0
0,0
ASUMSI/BESARAN EKONOMI MAKRO





Pertumbuhan Ekonomi (%)
6,5
6,3
5,8
5,5
5,8
Inflasi (%)
3,8
4,3
8,4
5,3
4,4
Nilai Tukar Rupiah (Rp/USD)
8779
9384
10460
11600
11900
Suku Bunga SPN 3 Bulan Rata-rata (%)
4,8
3,2
4,5
6,0
6,0
Harga Minyak Mentah (USD/Barel)
111,5
112,7
105,9
105,0
105,0
Lifting (ribu barel/hari)
900
861
825
818
900











2.5     Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2016 (disingkat APBN 2016) adalah rencana keuangan pemerintahan negara Republik Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk tahun 2016. Rancangan Undang-undang (RUU) ABPN 2016 disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Rapat Paripurna DPR-RI tanggal 14 Agustus 2015. Pengesahan RUU APBN 2016 oleh DPR ditargetkan akan dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2015 namun ditunda hingga akhirnya disahkan oleh DPR tanggal 31 Oktober 2015. Penundaan pengesahan APBN 2016 akibat hampir semua fraksi di DPR menyoroti asumsi penerimaan fiskal yang terlampau optimistis dan yang paling mengemuka adalah penyertaan modal negara (PMN) yang akan disuntikkan kepada 26 BUMN.
RAPBN tahun 2016 disusun berdasarkan pokok-pokok kebijakan fiskal dengan tema “Penguatan Pengelolaan Fiskal dalam Rangka Memperkokoh Fundamental Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas”. Sejalan dengan hal tersebut maka strategi yang ditempuh adalah:
1.    Memperkuat stimulus yang diarahkan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan penguatan daya saing;
2.    Meningkatkan ketahanan fiskal dan menjaga terlaksananya program-program prioritas di tengah tantangan perekonomian global; dan
3.    Mengendalikan risiko dan menjaga kesinambungan fiskal dalam jangka menengah dan panjang.
Ringkasan APBN
Berikut ringkasan anggaran APBN tahun 2016 dalam triliun rupiah:
Uraian
RAPBN
APBN
RPBN-P
APBN-P
Pendapatan Negara
1.848,1
n/a
n/a
n/a
-Penerimaan Perpajakan
1.565,8
n/a
n/a
n/a
-Penerimaan Negara Bukan Pajak
280,2
n/a
n/a
n/a
-Penerimaan Hibah
2,0
n/a
n/a
n/a
Belanja Negara
2.121,3
n/a
n/a
n/a
-Belanja Pemerintah Pusat
782,2
n/a
n/a
n/a
-Transfer ke daerah dan Dana Desa
(89,8)
n/a
n/a
n/a
Keseimbangan Primer
(273,2)
n/a
n/a
n/a
%defisit terhadap PDB
2,1%
n/a
n/a
n/a
Pembiayaan Netto
273,2
n/a
n/a
n/a





BAB III
PENUTUP

5.1         Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat kami simpulkan bahwa dalam APBN (anggara Pendapatan Belanja Negara) adalah hasil dari perencanaan yang berupa daftar  mengenai bermacam-macam kegiatan terpadu, baik yang menyakut penerimaan maupun pengeluarannya  yang dinyatakan dalam satuan uang dalam jangkah waktu tertentu, biasanya adalah satu tahun.
Anggaran pendapatan dan belanja Negara dalam suatu pemerintahan merupakan salah satu structural yang berperan sebagai tulang punggung dalam menopang kehidupan Negara baik itu dalam hal kemakmuran, kesejahteraan, bahkan berlangsungnya perkembangan suatu Negara untuk mencapai sebuah kemajuan.
5.2         Saran
Dalam perencanaan pembangunan yang tercermin dalam APBN mempengaruhi rencana-rencana sektor swasta dan menyakinkan lembaga-lembaga lain mengenai apa yang akan ditempuh oleh Negara yang bersangkutan (Indonesia) dimasa mendatang, serta yang lebih penting lagi adalah bahwa pemerintah yang bersangkutan lebih efisien dalam mengambil keputusan dimasa mendatang.




DAFTAR PUSTAKA
·         http://bps.go.id
·         www.bappenas.go.id






























Tidak ada komentar:

Posting Komentar